Amir Syamsuddin, sebagai managing partner di Amir Syamsuddin & Partners Law Offices memiliki latar belakang dan pengalaman yang ekstensif dalam aspek-aspek hukum. Beliau telah sukses menangani perkara-perkara landmark yang menjadikannya salah satu pengacara bereputasi tinggi di Indonesia. Beliau juga aktif berbicara dalam forum-forvm nasional serta internasional. Pada disertasi doktoralnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, beliau mengangkat tema pers, yang menjadikannya sebagai salah satu pakar hukum dalam bidang ini.
Didi I. Syamsuddin telah memiliki banyak pengalaman litigasi dalam berbagai bidang sebagai partner di kantor pengacara Amir Syamsuddin & Partners sebelum beliau menjadi presiden dan Direktur Litigasi di Acemark. Beliau berbicara di berbagai forum nasional dan Internasional dan menulis di berbagai media ternama tentang Hak atas Kekayaan Intelfktual dan hukum serta politik Indonesia.
Yenny Halim memiliki pengalaman luas dalam prosekusi segala bidang Hak atas Kekayaan Intelektual. Dengan pengalaman lebih dari sepuluh tahun, didukung dengan kemampuan manajerialnya dan keaktifan mengikuti konferensi dan seminar yang diselenggarakan Organisasi-organisasi Nasional dan Internasional, beliau menemukan tantangan untuk mencari peluang-peluang yang muncul untuk mengembangkan usaha dan memastikan Acemark memenuhi harapan klien. Beliau bertanggung jawab sebagai Direktur Operasional.
Amiruddin Syam memiliki banyak pengalaman dalam bidang litigasi di berbagai bidang sebagai partner di kantor pengacara Amir Syamsuddin & Partners. Beliau banyak menangani kasus-kasus dalam berbagai bidang perburuhan, sengketa perdata dan juga pidana.
Teddy Taufik memiliki pengalaman luas dalam menangani kasus-kasus perbankan, finansial dan perpajakan. Beliau bertanggung jawab sebagai Direktur Keuangan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) telah meluncurkan fitur baru untuk mempermudah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia
Baru-baru ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp.9.098.580.000 (sembilan miliar sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dalam Putusan No. 80/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst
Dalam situasi pandemi dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang membuat ruang gerak menjadi terbatas,...
PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) digugat oleh Starbucks Corporation ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena membuat rokok merek Starbucks.
Kasus sengketa perebutan Merek Geprek Bensu memasuki babak baru. Pihak Benny Sujono yang memiliki Merek ‘‘I am Geprek Bensu’‘ melayangkan gugatan...