Berita Acemark



news
SENGKETA MEREK GEPREK BENSU BERLANJUT KEPADA GUGATAN TATA USAHA NEGARA
- 2021-11-08 05:22:17

Kasus sengketa perebutan Merek Geprek Bensu memasuki babak baru. Pihak Benny Sujono yang memiliki Merek ‘‘I am Geprek Bensu’‘ melayangkan gugatan Tata Usaha Negara kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Gugatan dilakukan Benny Sujono karena Dirjen KI justru dianggap menerbitkan surat penghapusan Merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent. Menurut dia, tak seharusnya Dirjen KI menerbitkan surat penghapusan merek. Padahal, pihaknya sudah memenangkan putusan persidangan perselisihan Merek di Mahkamah Agung (MA).

‘‘Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional, terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami,’‘ kata Eddie Kusuma yang menjadi kuasa hukum Benny Sujono dikutip dari Tribunnews, Sabtu (17/10/2020).

‘‘Ini malah kelebihan bertindak melampaui kewenagan menghapus merek-merek terdafar klien kami yang sudah sah dan mempunya kekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung,’‘ kata dia lagi.

ANALISA HUKUM

Kasus sengketa perebutan Merek Geprek Bensu telah melalui perjalanan yang panjang. Diketahui dari data Direktori Putusan Mahkamah Agung, awal perselisihan ini dimulai dari sengketa perebutan nama ‘‘BENSU’‘ yang dianggap sebagai singkatan nama artis terkenal, yaitu ‘‘RUBEN ONSU’‘ pada nama usaha yang digunakan oleh PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO, dkk., dengan nama I AM GEPREK BENSU, dimana pada saat itu diketahui kedua Merek-Merek GEPREK BENSU, baik milik RUBEN ONSU maupun PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO belum terdaftar dalam Daftar Umum Merek.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tertanggal 18 Februari 2019, salah satu amar putusannya menyatakan bahwa PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO, dkk dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukumnya untuk merubah nama ‘‘BENSU’‘ menjadi nama lain yang tidak mempunyai persamaan dalam pengucapan atau persamaan pada pokoknya. Namun demikian, pada tingkat banding dalam perkara ini, amar putusannya menyatakan Tidak Dapat Diterima, karena Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ini yang dikualifikasikan sebagai sengketa Merek yang menjadi kewenangan Pengadilan Niaga.

Selanjutnya diketahui pula RUBEN ONSU mengajukan Gugatan Pembatalan Merek ‘‘BENSU’‘ milik Jessy Handalim yang merupakan nama kedai susu di sekitaran Kota Bandung. Dari gugatan yang diajukan oleh RUBEN ONSU diketahui dasar pokok gugatan diajukan karena Merek-Merek ‘‘GEPREK BENSU’‘ yang diajukan oleh RUBEN ONSU mendapat Usul Tolak dari Direktorat Merek, karena telah terdaftar lebih dahulu Merek dengan kata ‘‘BENSU’‘ untuk barang dan/atau jasa sejenis, yaitu Merek ‘‘BENSU’‘ milik JESSY HANDALIM.

Perkara perselisihan Merek ‘‘BENSU’‘ antara RUBEN ONSU dan JESSY HANDALIM dibawah register perkara No. 48/Pdt.Sus-Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst., dalam amar putusannya dinyatakan Gugatan yang diajukan oleh RUBEN ONSU ditolak, karena Merek ‘‘BENSU’‘ milik JESSY HANDALIM dianggap telah terdaftar lebih dulu dan dilindungi berdasarkan asas First to File.

Namun berdasarkan data dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), Merek ‘‘BENSU’‘ milik JESSY HANDALIM dilakukan pengalihan hak kepada RUBEN SAMUEL ONSU, dari kabar media diketahui RUBEN SAMUEL ONSU dan JESSY HANDALIM melakukan perdamaian diluar pengadilan dengan membeli Merek ‘‘BENSU’‘ milik JESSY HANDALIM. 

Tidak berhenti disitu, selanjutnya muncul Gugatan Pembatalan Merek perkara No. 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara RUBEN ONSU dan PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO, dkk. Dari gugatan yang diajukan oleh RUBEN ONSU dapat diketahui bahwa Ia tidak menerima keputusan Direktorat Merek yang memutus daftar kedua Merek-Merek ‘‘GEPREK BENSU’‘ milik RUBEN ONSU dan PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO, dkk., setelah RUBEN ONSU melakukan pengalihan Hak Merek ‘‘BENSU’‘ milik JESSY HANDALIM. Disisi lain, PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO, dkk. mengajukan Gugatan Rekonvensi dengan dasar Merek ‘‘GEPREK BENSU’‘ milik PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO, dkk. lebih dahulu terdaftar dan dilindungi berdasarkan asas First to File daripada Merek ‘‘GEPREK BENSU’‘ milik RUBEN ONSU, serta Merek ‘‘BENSU’‘ yang dialihkan oleh RUBEN ONSU dari JESSY HANDALIM tidak ada hubungannya dengan Merek ‘‘GEPREK BENSU’‘ yang disengketakan. 

Akhir dari putusan perkara Gugatan Pembatalan Merek perkara No. 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai pada tingkat akhir menguatkan putusan, dengan amar putusan yang menyatakan bahwa PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO, dkk. sebagai pemilik dan pemakai pertama yang sah atas Merek ‘‘ I AM GEPREK BENSU + LUKISAN ‘‘, dan menyatakan Batal 6 (enam) Etiket Merek ‘‘GEPREK BENSU’‘ milik RUBEN ONSU untuk Kelas 43, karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek ‘‘ I AM GEPREK BENSU + LUKISAN ‘‘ milik PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO, dkk dan merupakan atau menyerupai nama badan hukum PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO.

Namun demikian, Direktorat Merek mengenyampingkan isi putusan Pengadilan Niaga tersebut, dan bertindak sebaliknya dengan menghapuskan Merek-Merek ‘‘I AM GEPREK BENSU’‘ milik PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO, dkk., dimana Direktorat Merek diduga menggunakan haknya berdasarkan UU Merek untuk menghapuskan Merek-Merek terdaftar atas Prakarsa Menteri.

Saat ini, pihak PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO, dkk. sedang mengajukan Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atas keberatannya dengan keputusan tersebut.

TENTANG PENGHAPUSAN MEREK TERDAFTAR ATAS PRAKARSA MENTERI

Bahwa dalam Pasal 72 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (‘‘UU MIG’‘), menyatakan bahwa penghapusan Merek terdaftar dapat dilakukan atas prakarsa menteri. Selanjutnya, dalam ayat (7) menyatakan, bahwa penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa menteri dapat dilakukan jika :

  1. Memiliki kesamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis;
  2. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; atau
  3. Memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya takbenda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.

Dalam hal penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa Menteri dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Banding Merek, atas permintaan terlebih dahulu dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Dalam Pasal 73, dinyatakan bahwa keberatan terhadap penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa Menteri dapat dilakukan oleh Pemilik Merek dengan mengajukan Gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dalam hal ini, apabila Merek-Merek ‘‘I AM GEPREK BENSU + LUKISAN’‘ milik PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO, dkk. benar dilakukan penghapusan atas prakarsa Menteri, artinya PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO, dkk. telah benar untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Namun perlu diketahui syarat formil mengajukan Gugatan Pengadilan Tata Usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor                     5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (‘‘UU PTUN’‘), dalam Pasal 55 yang menyatakan gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha negara. Bagi pihak yang namanya tersebut dalam Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat, maka tenggang waktu sembilan puluh hari itu dihitung sejak hari diterimanya Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat. 

Merujuk dari Pasal 72 ayat (7) terkait dasar alasan penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa menteri dapat dilakukan, dan memperhatikan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang dalam salah satu amarnya menyatakan Merek ‘‘GEPREK BENSU’‘ milik RUBEN ONSU dan PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO, dkk. memiliki persamaan pada pokoknya, maka seharusnya apabila Menteri/Komisi Banding dalam rekomendasinya memutuskan untuk menghapus Merek-Merek ‘‘I AM GEPREK BENSU’‘ milik PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO, dkk., hal yang sama juga harus dilakukan pada Merek-Merek ‘‘GEPREK BENSU’‘ milik RUBEN ONSU, mengingat asas hukum yang dianut dalam UUD 1945, yaitu Equity Before the Law atau kesamaan kedudukan di hadapan hukum, terlebihnya lagi Direktorat Merek berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga diperintahkan untuk mencoret Merek-Merek ‘‘GEPREK BENSU’‘ milik RUBEN ONSU di Kelas 43 dari Daftar Umum Merek.

Namun demikian, sampai dengan artikel ini dibuat belum diketahui lebih lanjut dasar alasan dan pertimbangan Direktorat Merek melakukan penghapusan Merek-Merek ‘‘I AM GEPREK BENSU’‘ milik PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO, dkk. Untuk penjelasan lebih lanjut, akan diberikan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara memberikan putusan berkekuatan hukum tetap atas permasalahan ini. 

Sumber-Sumber :

Masnun, Muh. Ali Masnun & Pratama, Radhyca Nanda. (2020). Analisis Penghapusan Merek Terdaftar Atas Prakarsa Menteri Karena Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadialan. Vol. 8 No. 3, Desember 2020.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.

 

Artikel yang telah tayang di Kompas.com dengan judul ‘‘Babak Baru Sengketa Perebutan Merek Geprek Bensu’‘, dengan link:

 https://money.kompas.com/read/2020/10/17/060625826/babak-baru-sengketa-perebutan-merek-geprek-bensu?page=all.

 



logo

Chambers Asia's Leading Lawyers 2010 Band 3 for Intellectual Property



Berita Acemark


Fitur Baru DJKI Untuk Mempermudah Aplikasi Kekayaan Intelektual
- - 2022-12-19 07:35:26

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) telah meluncurkan fitur baru untuk mempermudah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia


Penggunaan Merek yang Tidak Sesuai Dengan Pendaftaran Dapat Berujung Pada Gugatan Ganti Rugi
- - 2022-11-06 10:21:25

Baru-baru ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp.9.098.580.000 (sembilan miliar sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dalam Putusan No. 80/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst


TIPS MUDAH MENDAFTARKAN MEREK DI MASA PANDEMI
- - 2021-11-08 07:45:17

Dalam situasi pandemi dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang membuat ruang gerak menjadi terbatas,...


STARBUCKS DIDAFTAR SEBAGAI MEREK ROKOK OLEH STTC
- - 2021-11-08 07:40:15

PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) digugat oleh Starbucks Corporation ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena membuat rokok merek Starbucks.


SENGKETA MEREK GEPREK BENSU BERLANJUT KEPADA GUGATAN TATA USAHA NEGARA
- - 2021-11-08 05:22:17

Kasus sengketa perebutan Merek Geprek Bensu memasuki babak baru. Pihak Benny Sujono yang memiliki Merek ‘‘I am Geprek Bensu’‘ melayangkan gugatan...