Berita Acemark



news
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten (Peraturan Pelaksana Pasal 74 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten)
- 2020-10-12 12:52:52

Hak atas paten pada dasarnya tidak hanya dapat dimiliki oleh inventor, baik secara pribadi maupun secara bersama-sama, namun dapat juga dimiliki oleh pihak kedua yang telah menerima hak paten dari pemilik paten awal ataupun dari pihak ketiga yang lain yang telah menerima lebih lanjut hak paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten. Untuk dapat memiliki hak paten dari inventor atau pemilik paten sebelumnya, terdapat sebuah prosedur yang sah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, yaitu dengan cara melakukan pengalihan hak atas paten.

Seiring dengan perkembangan hukum di Indonesia, pemerintah baru-baru ini menetapkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten yang mana peraturan tersebut merupakan peraturan pelaksana pengalihan hak Paten dari Pasal 74 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Latar Belakang Ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten

Berdasarkan ketentuan umum Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten, hal ini dijelaskan bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yang mencabut Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, maka peraturan pelaksana UU Paten lama terkait pengalihan paten sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten sudah tidak relevan.

Di samping itu, terdapat perbedaan prosedur pengalihan hak paten antara UU Paten lama dan yang baru, dimana dalam Pasal 66 ayat (1) UU Paten lama, pengalihan hak paten hanya dapat dilakukan melalui 5 (lima) cara, yaitu melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan dalam Pasal 74 ayat (1) UU Paten baru terdapat satu penambahan baru, yakni melalui wakaf. Penambahan wakaf sebagai pengalihan hak paten bertujuan juga untuk mengikuti Pasal 17 ayat (3) huruf e Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Wakaf  mengenai Hak Kekayaan Intelektual sebagai objek wakaf.

Syarat dan Prosedur Pencatatan Pengalihan Hak Paten

Pada dasarnya permohonan pencatatan pengalihan paten hanya dapat dilakukan apabila paten tersebut telah diberikan hak oleh negara (Pasal 6) dan telah memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen-dokumen tertentu (Pasal 7 – Pasal 14). Bagi seluruh jenis pemohon pencatatan pengalihan paten, diwajibkan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan umum di antaranya:

  1. Membayar dan melampirkan pembayaran permohonan pengalihan paten dan biaya tahunan paten;
  2. Melampirkan petikan paten/ salinan sertifikat paten dan dokumen paten;
  3. Melampirkan surat kuasa khusus (apabila dikuasakan atau pemohon beralamat di luar negeri);
  4. Melampirkan surat pernyataan bahwa dokumen yang diserahkan sesuai dengan aslinya;
  5. Melampirkan salinan Peraturan Presiden pelaksanaan paten oleh pemerintah (apabila permohonan diajukan oleh pemerintah);
  6. Melampirkan bukti pencatatan perjanjian lisensi (dalam hal paten dilisensikan); dan
  7. Melampirkan Salinan sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan dari penerima fidusia (dalam hal paten difidusiakan).

 

Namun selain itu, terdapat beberapa dokumen-dokumen khusus yang wajib dilampirkan dengan menyesuaikan berdasarkan jenis kategori permohonan pencatatan pengalihan Paten apa yang pemohon ajukan, sebagaimana di bawah ini:

 

Pewarisan

Hibah

Wasiat

Wakaf

Perjanjian Tertulis

Sebab Lain yang Diatur Peraturan Perundang-Undangan

Surat kematian pemegang paten

Salinan akta hibah

Surat kematian pemegang paten

Akta ikrar wakaf dari pejabat yang berwenang

Salinan akta perjanjian

Salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau bukti pengalihan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan

Salinan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama, notaris, atau Pengadilan Negeri

Surat pernyataan penerima hibah mengenai pelepasan paten

Salinan akta wasiat

Surat pernyataan paten tidak dilisensikan, tidak difidusiakan, dan bukan merupakan paten yang dilaksanakan pemerintah berdasarkan pertimbangan yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara atau paten yang mengganggu dengan kepentingan dan keamanan negara

Surat pernyataan pelepasan paten (apabila dilaksanakan pelepasan paten)

Surat pernyataan penerima wasiat mengenai pelepasan paten (apabila dilaksanakan pelepasan paten)

 

Prosedur Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Paten (Pasal 15 - Pasal 20)

Permohonan pencatatan pengalihan paten dimulai dengan mengisi formulir tertulis dalam bahasa Indonesia baik secara elektronik dan/atau non-elektronik yang ditujukan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan-persyaratan di atas.

Setelah pengajuan permohonan tersebut selesai, maka menteri akan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan paling lama 14 hari. Dalam hal persyaratan tersebut belum lengkap, Menteri memberitahukan pemohon untuk melengkapi persyaratan dan dokumen-dokumen di atas dalam jangka waktu paling lama 60 hari. Namun, apabila kelengkapan tersebut tidak dilengkapi, maka permohonan akan ditarik kembali namun biaya permohonan tersebut tidak dapat dikembalikan.

Apabila segala persyaratan dinyatakan telah lengkap, maka akan dilakukan pencatatan pengalihan paten paling lama 14 hari sejak tanggal kelengkapan persyaratan telah terpenuhi, yang kemudian Menteri akan mengumumkan pencatatan pengalihan tersebut kepada pemohon atau kuasanya paling lama 30 hari sejak pencatatan pengalihan Paten baik dalam media elektronik maupun non-elektronik.

Referensi

Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.

Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Wakaf.

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten.

Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten.



logo

Chambers Asia's Leading Lawyers 2010 Band 3 for Intellectual Property



Berita Acemark


Fitur Baru DJKI Untuk Mempermudah Aplikasi Kekayaan Intelektual
- - 2022-12-19 07:35:26

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) telah meluncurkan fitur baru untuk mempermudah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia


Penggunaan Merek yang Tidak Sesuai Dengan Pendaftaran Dapat Berujung Pada Gugatan Ganti Rugi
- - 2022-11-06 10:21:25

Baru-baru ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp.9.098.580.000 (sembilan miliar sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dalam Putusan No. 80/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst


TIPS MUDAH MENDAFTARKAN MEREK DI MASA PANDEMI
- - 2021-11-08 07:45:17

Dalam situasi pandemi dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang membuat ruang gerak menjadi terbatas,...


STARBUCKS DIDAFTAR SEBAGAI MEREK ROKOK OLEH STTC
- - 2021-11-08 07:40:15

PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) digugat oleh Starbucks Corporation ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena membuat rokok merek Starbucks.


SENGKETA MEREK GEPREK BENSU BERLANJUT KEPADA GUGATAN TATA USAHA NEGARA
- - 2021-11-08 05:22:17

Kasus sengketa perebutan Merek Geprek Bensu memasuki babak baru. Pihak Benny Sujono yang memiliki Merek ‘‘I am Geprek Bensu’‘ melayangkan gugatan...