Berita Acemark
Ditjen KI Meluncurkan Aplikasi Online Untuk Perpanjangan Merek Terdaftar dan Pendaftaran Hak Cipta- 2016-05-17 00:00:00
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan aplikasi daring atau online untuk perpanjangan merek terdaftar. Aplikasi online akan menyingkat waktu pendaftaran Hak Cipta dan perpanjangan merek terdaftar dari sebelumnya satu tahun menjadi setengah jam dan akan mempermudah akses masyarakat dalam melakukan perpanjangan merek terdaftar dan pendaftaran Hak Cipta yang dimilikinya secara online.
Pelayanan masyarakat berbasis aplikasi online adalah sistem yang direkomendasi Kementerian Keuangan untuk meminimalisasi kecurangan antara pegawai pemerintah dengan masyarakat yang mengajukan permohonan.
Perpanjangan merek terdaftar secara manual terdapat permasalahan yang merugikan masyarakat terutama pemilik merek terdaftar, proses penyelesaian pendaftaran dan perpanjangan yang memakan waktu hingga satu tahun yang pada akhirnya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.
Untuk itu, DJKI mengambil langkah untuk membangun aplikasi e-filing DJKI, yaitu aplikasi online perpanjangan merek terdaftar. Aplikasi online perpanjangan merek terdaftar dinilai tepat untuk mengantisipasi permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam melakukan perpanjangan merek terdaftar.
Dengan adanya aplikasi onlline pendaftran Hak Cipta dan perpanjangan Merek dapat memangkas waktu proses penyelesaian, yang sebelumnya bisa memakan waktu satu tahun dapat selesai dalam waktu singkat , hal ini jelas dapat menguntungkan bagi para pemohon.
Perpanjangan merek secara online dapat dilakukan real time karena pemilik merek terdaftar akan langsung melakukan proses perpanjangan tanpa harus datang ke loket. Ini menjadi lebih praktis, hemat waktu dan lebih efisien dalam pelayanan. "Dengan sistem online akan mengurangi pungli dibandingankan dengan manual, face to face," kata Yasonna pada sambutannya di Aula gedung DJKI.
Bukan hanya itu, pemilik merek terdaftar akan diberi kemudahan dalam biaya pembayaran yang dapat dilakukan di 44 bank yang terintegrasi dengan SIMPONI Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pembayaran dapat dilakukan dengan semua sistem transaksi yang biasa berlaku di perbankan.
Sumber : http://www.kemenkumham.go.id, http://www.kompas.com
Analisa :
Penyelenggara website perusahaan berdasarkan definisi Penyelenggara Sistem Elektronik ("PSE") yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ("PP PSTE") termasuk dalam kategori PSE.
Definisi PSE sendiri adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. (Pasal 1 angka 4 PP PSTE).
Penyelenggara website adalah badan usaha yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan sendiri dan keperluan pihak lain.
Oleh karena itu, penyelenggara website sebagai PSE berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") harus bertanggung jawab atas sistem elektronik yang diselenggarakannya.
Sistem registrasi pada sebuah website merupakan bagian dari keseluruhan sistem informasi website yang merupakan tanggung jawab penyelenggara website. Tanggung jawab tersebut termasuk jika sistem registrasi yang dikelolanya bermasalah dan menimbulkan persoalan hukum.
Dalam penerapan aplikasi online perpanjangan Merek dan pendftaran Hak Cipta harus dilakukan sosialisasi serta pelatihan internet kepada masyarakat, karena masyarakat yang berasal dari beragam latar belakang pendidikan, sosial budaya akan mempengaruhi terhadap pemahaman dan penguasaan teknologi dunia informasi (alur registrasi online).
Untuk masyarakat kalangan kebawah maupun masyarakat yang sudah lanjut usia tentunya tidak terlalu akrab dengan adanya sistem pelayanan online ini. Oleh karena itu masih belum bisa sepenuhnya diberlakukan sistem pelayanan publik secara online masih perlu dikombinasikan dengan yang manual. Peran dari pemerintah juga perlu diteruskan dalam memberpabnyak sumber daya manusia yang paham mengenai teknologi informasi seperti ini sehingga kedepannya semua bisa berjalan dengan baik lagi.