Berita Acemark



news
Minati Atmanegara Digugat Karena Gerakan Senam
- 2015-10-07 00:00:00

Siapa yang tak kenal dengan artis Minati Atmanegara? Artis yang walaupun usia nya sudah tidak muda lagi namun masih terlihat cantik dan bugar ini adalah seorang bintang film dan bintang sinetron. Minati mulai berkarir sejak tahun 1980-an, Ia sudah membintangi lebih dari 10 judul film dan juga sinetron. Minati memulai karirnya yang gemilang dengan bermain dalam film komedi "Warkop" yang sangat berjaya di masa itu.

Selain sibuk syuting, Minati juga sibuk mengelola studio senam miliknya. Ya, artis ini memang gemar berolahraga sehingga tak heran parasnya tetap awet muda dan badannya pun masih terlihat bak seorang model meski umurnya sudah menginjak kepala 5. Minati menggemari senam, Ia juga yang mempopulerkan senam body language yang merupakan senam gabungan dari beberapa jenis senam yang ada, gerakan dari senam ini biasanya dilakukan dengan melenggak-lenggokan badan.

Minati sudah memiliki beberapa studio senam sendiri dan Ia pun menjadi instrukstur senamnya. Studio ini dimilikinya bersama dengan adiknya, Chintami Atmanaegara yang juga merupakan seorang artis. Studio senam itu bernama Studio Primadona. Selain itu, Minati menjadi seorang bintang iklan dengan menjadi model kampanye osteoporosis untuk sebuah produk susu.

Namun, dibalik semua kesuksesannya itu, saat ini Minati sedang menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh seorang maestro senam, Roy Tobing ke Polda Metro Jaya. Minati dituntut karena diduga melakukan pelanggaran hak cipta atas ciptaan senam milik Roy Tobing. Roy Tobing adalah seorang koreografer pencipta senam body language. Roy mengatakan bahwa Ia menciptakan gerakan senam body language tersebut sejak tahun 1981 dan Minati mulai mengkopi atau mengikuti gerakan senam miliknya tersebut sejak tahun 1994-an tanpa seizin dari Roy.

Roy mendaftarkan gerakan senam miliknya pada perlindungan Hak Cipta dalam sebuah buku panduan atau diktat pada tanggal 6 Juli 2000 ke Dirjen HKI dan Ia geram ketika mengetahui bahwa Minati juga mendaftarkan gerakan senam yang ia ciptakan ke Dirjen HKI pada tahun 2014. Walaupun Minati mendaftarkan gerakan senam tersebut dengan bentuk sinematografi dan diberi judul yang berbeda, namun Roy yakin bahwa itu adalah gerakan yang ia ciptakan dan ia daftarkan sebagai diktat. Ada total 11 gerakan senam yang didaftarkan oleh Minati yang diakui Roy merupakan gerakan yang diciiptakannya.

Minati sendiri membantah bahwa ia telah menjiplak atau meniru gerakan senam milik Roy, Ia mengatakan bahwa senam yang diciptakan oleh Roy juga tidak sepenuhnya original karena senam yang didaftarkan oleh Roy juga terdapat dalam buku yang Ia punya, contohnya senam ramping dengan gaya Jamie Pondoh. Selain itu, Minati juga mempunyai Surat Keterangan yang Ia dapatkan dari HKI yang menjelaskan bahwa gerakan senam milik Roy dan miliknya adalah berbeda.

Sumber : Wikipedia.co.id, Liputan6.com, kapanlagi.com, merdeka.com.

Analisis Hukum

Senam merupakan suatu cabang olahraga yang melibatkan performa gerakan yang membutuhkan kekuatan, kecepatan dan keserasian gerakan fisik yang teratur. Pada awalnya, senam digunakan oleh bangsa Yunani kuno untuk pertunjukan dalam sirkus. Senam tergolong olahraga yang tidak terlalu berat sehingga bisa digunakan untuk relaksasi atau menenangkan pikiran. Senam juga dapat menjangkau semua umur, dari anak-anak hingga orang-orang yang berusia lanjut.

Ada banyak gerakan dalam senam. Gerakan senam yang dilakukan pada saat olahraga di Sekolah Dasar sampai dengan senam jantung yang biasa dilakukan oleh para Lansia pun mempunyai banyak jenis gerakan. Gerakan tersebut tentunya mempunyai fungsi masing-masing yang berhubungan dengan kesehatan. Apabila kita menemukan suatu gerakan baru dalam senam, tentunya kita ingin melindungi nya dan mendaftarkan gerakan tersebut. Gerakan senam dapat dituangkan menjadi sebuah buku, modul atau CD (Compact Disc) yang nantinya dapat didaftarkan sebagai Hak Cipta.

Buku, modul atau CD merupakan suatu karya cipta yang dilindungi dalam Hak Cipta. Di Indonesia, Hak Cipta dilindungi dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 jo Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Hak Cipta itu sendiri adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya yang dimaksud dengan Pencipta dalam ayat (2) adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Sedangkan ciptaan, menurut Undang-undang Hak Cipta Pasal 1 ayat (3) adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, gerakan senam dapat dilindungi dan didaftarkan apabila gerakan tersebut baru dan memang diciptakan sendiri oleh si pencipta. Dalam kasus diatas, apabila dapat dibuktikan bahwa Roy Tobing pertama kali mendaftarkan gerakan senam tersebut dalam bentuk buku ke Dirjen HKI pada tahun 2000, maka ia dapat disebut sebagai pencipta atas gerakan senam itu.

Roy Tobing berhak mengajukan tuntutan kepada Minati apabila dia adalah orang pertama yang menciptakan gerakan senam tersebut, karena walaupun gerakan senamnya diberi judul yang berbeda dan didaftarkan dalam bentuk selain buku (sinematografi), gerakan tersebut tetaplah menjadi karya ciptaan dari Roy Tobing yang dilindungi sebagai Hak Cipta. Sehingga untuk penggunaannya, Minati harus meminta izin terlebih dahulu kepada Roy sebagai pencipta karena hal tersebut merupakan hak eksklusif yang dimiliki olehnya.

Untuk karya yang diciptakannya tersebut, Roy Tobing berhak untuk mendapatkan hak ekonomi atas ciptaannya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 Undang-undang Hak Cipta yang menyebutkan bahwa Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Lalu selanjutnya disebutkan dalam pasal 9 ayat (1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan: penerbitan Ciptaan, Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; penerjemahan Ciptaan; pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; pertunjukan Ciptaan; Pengumuman Ciptaan; Komunikasi Ciptaan; dan penyewaan Ciptaan.

Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dan Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Namun, apabila dapat dibuktikan kemudian mengenai yang Minati sampaikan bahwa gerakan senam yang diciptakan oleh Roy Tobing tidak orisinil dan merupakan jiplakan dari gerakan senam yang udah ada sebelumnya, maka Minati Atmanegara berhak menuntut Roy Tobing untuk gugatan pembatalan Hak Cipta karena ciptaan yang Roy daftarkan ke Dirjen HKi sudah orisinil lagi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Undang-undang Hak Cipta yaitu dalam hal Ciptaan telah dicatat menurut ketentuan Pasal 69 ayat (1), pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan pencatatan Ciptaan dalam daftar umum Ciptaan melalui Pengadilan Niaga. Gugatan tersebut ditujukkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta terdaftar.

Hal ini tentunya harus dibuktikan secara lebih detail apakah memang benar gerakan senam Roy Tobing memang benar baru diciptakan oleh Roy Tobing dan apakah gerakan senam yang diciptakan oleh Minati merupakan karya jiplakan dari ciptaan Roy. Penjelasan dari Dirjen HKI saja tidak cukup untuk menjelaskan hal ini, perlu penjelasan dari pihak lain seperti misalnya Lembaga Manajemen Kolektif yang dapat menjadi penengah dalam hal ini.

Lembaga Manajemen Kolektif mempunyai tugas untuk melakukan mediasi terkait Hak Cipta dan Hak Terkait, Lembaga ini dapat menjadi pihak ketiga sebagai mediator dan dapat menghadirkan saksi ahli. Adanya saksi ahli juga sangat diperlukan untuk mendapatkan penjelasan yang sesuai dan yang sebenar-benarnya.



logo

Chambers Asia's Leading Lawyers 2010 Band 3 for Intellectual Property



Berita Acemark


Fitur Baru DJKI Untuk Mempermudah Aplikasi Kekayaan Intelektual
- - 2022-12-19 07:35:26

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) telah meluncurkan fitur baru untuk mempermudah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia


Penggunaan Merek yang Tidak Sesuai Dengan Pendaftaran Dapat Berujung Pada Gugatan Ganti Rugi
- - 2022-11-06 10:21:25

Baru-baru ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp.9.098.580.000 (sembilan miliar sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dalam Putusan No. 80/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst


TIPS MUDAH MENDAFTARKAN MEREK DI MASA PANDEMI
- - 2021-11-08 07:45:17

Dalam situasi pandemi dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang membuat ruang gerak menjadi terbatas,...


STARBUCKS DIDAFTAR SEBAGAI MEREK ROKOK OLEH STTC
- - 2021-11-08 07:40:15

PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) digugat oleh Starbucks Corporation ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena membuat rokok merek Starbucks.


SENGKETA MEREK GEPREK BENSU BERLANJUT KEPADA GUGATAN TATA USAHA NEGARA
- - 2021-11-08 05:22:17

Kasus sengketa perebutan Merek Geprek Bensu memasuki babak baru. Pihak Benny Sujono yang memiliki Merek ‘‘I am Geprek Bensu’‘ melayangkan gugatan...