Pelayanan Kami
Kami menyediakan berbagai macam layanan dalam hal intelektual properti. Lindungi invensi Anda, lindungi hasil seni Anda, lindungi hak kekayaan intelektual anda bersama kami.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) telah meluncurkan fitur baru untuk mempermudah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia
Baru-baru ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp.9.098.580.000 (sembilan miliar sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dalam Putusan No. 80/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst
Dalam situasi pandemi dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang membuat ruang gerak menjadi terbatas,...