Berita Acemark



news
PEREDARAN PARFUM MEREK "AXE" PALSU
- 2017-03-22 00:00:00

Pemalsuan Produk di dalam negeri kini kian marak, tidak saja merugikan produsen produk asli, tapi juga berpengaruh kepada perekonomian secara menyeluruh.Peredaran barang palsu tidak saja terjadi di Indonesia, tapi sudah merupakan persoalan banyak Negara, mengingat pasar barang palsu itu selalu ada, sehingga tidak heran bila bisnis tersebut cukup marak di dalam negeri.

Pertanyaanya sekarang adalah apa upaya pengusaha selaku pemilik Merek, Desain Industri dan Paten atas produk asli dan pemerintah untuk mengurangi peredaran produk palsu tersebut? Kita tidak bisa menyalahkan pemerintah karena produk palsu tersebut berkaitan dengan Merek, Desain Industri dan Paten yang merupakan kepentingan pengusaha, sementara pemerintah telah memfasilitasi masyarakat/pengusaha untuk melakukan pendaftaran Merek, Desain Industri dan Paten untuk melindungi produk-produknya, tetapi tekadang masyarakat/pengusaha terlalu sering mengabaikannya atau tidak menyadari betapa pentingnya perlindungan Merek, Desain Industri maupun Paten sehingga menimbulkan kerugian yang lebih bersar akibat adanya tindakan pemalsuan produk.

Penangan kasus Merek, Desain Industri maupun Paten memang mempunyai aturan hukum. Bila produsen pemilik Merek, Desain Industri dan Paten dari produk asli merasa dirugikan oleh peredaran produk palsu, maka pihak yang dirugikan bisa melaporkan kepada penegak hukum untuk diambil tindakan.Tingginya pemalsuan produk palsu tidak hanya disebabkan banyak produsen produk palsu memasok baranngya ke pasar, tapi juga adanya permintaan atas barang tersebut dimana modus operandi produk palsu tersebut kini semakin canggih, sehingga sulit untuk menjangkau sampai kepada aktor intelektualnya.

Sebagaimana berita terbaru yang dimuat dalam detik.com tertanggal 20 Maret 2017 dan Kompas.com tertanggal 22 Maret 2017 yang mengungkapkan bahwa Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap peredaran parfum merek "Axe" palsu yang diracik dari industri rumahan di kawasan Kedinding, Provinsi Jawa Timur.

"Berawal dari razia Tim kepolisian di Jalan Ir Soekarno Surabaya beberapa waktu lalu, kepolisian mengamankan seorang Pria 43 tahun bernama Muryatmo. Saat itu Muryatmo membawa sebuah tas dan kantong plastik berukuran besar. Saat diperiksa, polisi menemukan 77 botol parfum merek Axe di dalamnya. Polisi menaruh curiga karena parfum sebanyak itu tidak dikemas ke dalam kardus. Polisi mengamankan Muryatmo karena tidak dapat menunjukkan nota pembelian 77 kaleng parfum bermerek "Axe" tersebut.

Setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi, Muryatmo akhirnya mengaku bahwa parfum itu bukan parfum baru, melainkan parfum isi ulang dengan kemasan parfum merek Axe. Muryatmo kemudian menyebut nama Sjamsu Rizal sebagai orang yang memproduksi parfum asli tapi palsu itu.

"Tersangka Mauryatmo membeli dari tersangka Rizal Rp 10 ribu per botol," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Senin (20/3/2017). Oleh warga Medokan Timur itu, parfum itu diberi label harga Rp 35 ribu per botol, dan dijual dengan harga Rp 20 ribu per botol. Padahal harga asli parfum itu adalah Rp 37-38 ribu per botol.

Polisi kemudian menuju ke rumah Rizal di Jalan Pogot Lama I, Tanah Kali Kedinding, Kenjeran. Rizal memproduksi sendiri parfum palsunya di rumahnya. Dari rumah Rizal, polisi menemukan 107 botol parfum Axe palsu. Bahan pembuatnya juga ditemukan yakni 12 botol bibit parfum, sejumlah botol isi alkohol (ethanol), 13 korek api gas, alat suntik, bandrol, dan plastik pembungkus botol."Bahan-bahan itu dimasukkan dengan cara disuntik ke dalam botol bekas asli Axe sesuai dengan takaran yang dihapal pelaku," kata Shinto.

Untuk satu botol parfum, kata Shinto, Rizal hanya membutuhkan biaya produksi Rp 8 ribu. Hasil produksinya dijual Rp 10 ribu. Dalam 10 hari, Rizal mampu memproduksi sebanyak 100 botol parfum palsu yang langsung ditampung oleh Muaryatmo.

ANALISA HUKUM

Hak Atas Merek Adalah Hak Eksklusif

Secara yuridis pengertian Merek tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 20 tahun 2016 yang berbunyi :

"Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.".

Merek memberikan fungsi untuk membedakan suatu produk dengan produk lain dengan memberikan tanda, seperti yang didefinisikan pada Pasal 1 Undang Undang Merek (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016). Tanda tersebut harus memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa. Dalam prakteknya merek digunakan untuk membangun loyalitas konsumen.

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi ijin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Ketentuan Pidana Terhadap Pengguganaan Merek Terdaftar.

Pasal 100 ayat 1 Undang-undang No.20 Tahun 2016 menyatakan "Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).."

Penggunaan Merek milik orang lain secara tanpa Hak adalah merupakan Persaingan curang dan Perbuatan melanggar hukum.

Pasal 382 bis KUHP Tentang Persaingan Curang :"Barangsiapa untuk mendapatkan, melangsungkan, atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam jika perbuatannya itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah";

Pasal 1365 KUHPerdata Tentang Perbuatan Melawan Hukum : "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut".

Pelindungan Konsumen

Berdasarkan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan:

((1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sumber:

- https://news.detik.com/jawatimur/3451905/polisi-bongkar-praktik-pembuatan-parfum-palsu - http://regional.kompas.com/read/2017/03/22/07470091/polisi.ungkap.peredaran.parfum.axe.palsu - Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. - Undang-undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek. - KUHPerdata.



logo

Chambers Asia's Leading Lawyers 2010 Band 3 for Intellectual Property



Berita Acemark


Fitur Baru DJKI Untuk Mempermudah Aplikasi Kekayaan Intelektual
- - 2022-12-19 07:35:26

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) telah meluncurkan fitur baru untuk mempermudah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia


Penggunaan Merek yang Tidak Sesuai Dengan Pendaftaran Dapat Berujung Pada Gugatan Ganti Rugi
- - 2022-11-06 10:21:25

Baru-baru ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp.9.098.580.000 (sembilan miliar sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dalam Putusan No. 80/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst


TIPS MUDAH MENDAFTARKAN MEREK DI MASA PANDEMI
- - 2021-11-08 07:45:17

Dalam situasi pandemi dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang membuat ruang gerak menjadi terbatas,...


STARBUCKS DIDAFTAR SEBAGAI MEREK ROKOK OLEH STTC
- - 2021-11-08 07:40:15

PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) digugat oleh Starbucks Corporation ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena membuat rokok merek Starbucks.


SENGKETA MEREK GEPREK BENSU BERLANJUT KEPADA GUGATAN TATA USAHA NEGARA
- - 2021-11-08 05:22:17

Kasus sengketa perebutan Merek Geprek Bensu memasuki babak baru. Pihak Benny Sujono yang memiliki Merek ‘‘I am Geprek Bensu’‘ melayangkan gugatan...