Berita Acemark



news
FOTO FARAH QUINN DIGUNAKAN SECARA TANPA HAK OLEH TOKO ONLINE
- 2016-05-17 00:00:00

Chef papan atas Indonesia yang sekaligus selebriti Farah Quinn baru-baru ini meradang karena beberapa foto milik dirinya digunakan tanpa persetujuannya dalam iklan sebuah produk memasak di situs belanja online.

Wanita yang memulai karirnya dalam dunia selebriti di Indonesia dengan menjadi presenter acara memasak di salah satu stasiun TV swasta ini tidak pernah memberikan izin kepada toko online tersebut untuk menggunakan fotonya sebagai model iklan. Adalah toko online Beattix Shop dan Modern House yang menggunakan foto Farah Quinn tersebut sebagai model iklan. Toko online tersebut terdapat di situs online www.qoo10.co.id.

Chef kelahiran tahun 1980 ini menyatakan bahwa foto pertama yang dipajang merupakan foto untuk produk pisau milik Beattix Shop, di mana foto tersebut sebenarnya digunakan untuk cover Buku Health Happy Family by Farah Quinn terbitan PT Gramedia Pustaka Utama.

Kemudian, foto lainnya adalah foto untuk produk double fry pan milik Modern House, di mana foto itu pernah digunakan Farah untuk produk iklan Tupperware. Masyudhi S. Prawira, selaku kuasa hukum Farah Quinn mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi kepada pihak-pihak terkait, dan telah mendapatkan jawaban atas somasi tersebut.

Namun Masyudhi menambahkan bahwa tidak ada itikad baik dari pihak situs online www.qoo10.co.id yang dikelola oleh PT. Giosis tersebut. "Mereka tidak mau bertanggung jawab atas pemasangan foto yang merugikan klien kami" ujarnya. Atas dasar itu, Farah Quinn beserta kuasa hukumnya melayangkan gugatan kepada PT. Giosis.

Sumber ; Kapanlagi.com, tribun news.

Banyak para musisi, pencipta lagu maupun komposer berlomba-lomba untuk menghasilkan karya cipta berupa lagu atau musik yang bagus, persaingan dalam industri musik tentunya dilatarbelakangi oleh besarnya keuntungan yang diperoleh dari industri musik tersebut. Tidak heran jika seluruh pihak yang terlibat dalam industri itu juga mempunyai pendapatan yang tinggi.

Besarnya keuntungan yang dapat diperoleh dalam industri musik menyebabkan banyak pihak-pihak yang melakukan kecurangan untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang tidak dibenarkan, bentuk pelanggaran dalam bidang musik atau lagu yang sering terjadi di Indonesia pada umumnya adalah pembajakan.

Lagu atau musik merupakan suatu karya cipta yang dilindungi dalam hak cipta. Seorang pencipta lagu memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya ataupun memberikan ijin kepada pihak lain untuk melakukan hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

Pelanggaran hak cipta adalah pelanggaran terhadap hak eksklusif yang terdapat di dalamnya, yaitu hak ekonomi dan hak moral, Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk hak terkait dan hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun.

Pencipta memiliki hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang dan perlindungan itu dimaksudkan agar pencipta tidak kehilangan haknya secara ekonomis atas karya-karya yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektualitasnya.

Hak cipta itu sendiri adalah suatu hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang–Undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, seorang pencipta lagu memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dan memberikan ijin kepada pihak lain, untuk melakukan hak tersebut.

Dalam pengertian "mengumumkan atau memperbanyak", termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun. Berdasarkan hal tersebut pihak-pihak yang ingin menggunakan segala bentuk karya ciptaan milik orang lain, maka ia harus terlebih dahulu meminta ijin dari si pencipta atau pemegang hak cipta tersebut.

Dalam kasus penggunaan lagu Radja tanpa izin dan digunakan untuk kepentingan komersial oleh karaoke Inul Vista dapat dikatagorikan sebagai bentuk kegiatan mengumumkan dan mempublikasikan suatu ciptaan dan dilakukan untuk keperluan komersial, yang sudah pasti akan mendatangkan keuntungan bagi pemilik karaoke, namun di sisi lain akan merugikan pemilik dan pencipta lagu terlebih lagi lagu tersebut belum dirilis secara resmi.

Berdasarkan undang-undang Hak Cipta semua pihak yang menggunakan karya cipta berupa lagu milik orang lain maka orang tersebut berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta ijin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut dan harus membayar royalti apabila digunakan untuk keperluan komersial.

Segala bentuk pengumuman dan publikasi suatu karya cipta untuk kepentian komersial harus dengan izin pencipta dan ada pembayaran royalti, karena lagu/musik adalah karya intelektual dari seseorang. Royalti adalah pembayaran yang diberikan pada pemilik hak cipta atas karya cipta miliknya yang telah dipergunakan. Undang-Undang hak cipta telah memberikan ruang bagi perlindungan terhadap karya seni khususnya lagu dan / atau musik sehingga tercipta suasana yang akan merangsang daya kreativitas para pencipta untuk menghasilkan karya cipta berupa lagu atau musik yang berkualitas.

Pemegang hak cipta maupun pencipta lagu tentunya tidak memiliki kemampuan untuk memonitor setiap penggunaan karya cipta miliknya oleh pihak lain, terlebih lagi untuk mengetahui berapa banyak karya cipta lagunya telah diperdengarkan ditempat lain, untuk itu didirikanlah suatu lembaga yaitu Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) sebagai fasilitator antar pencipta dengan pengguna karya cipta, seperti pembayaran royalti yang didistribusikan melalui YKCI dan mengeluarkan lisensi untuk pemakai dan pengguna hak cipta.

YKCI mempunyai hak untuk memungut royalti terhadap para pengguna lagu yang menggunakan lagu-lagu para pencipta untuk tujuan komersial. Seperti lagu-lagu yang digunakan di tempat Karaoke, termasuk yang dikelola Vizta Pratama.

Yayasan Karya Cipta Indonesia yang berdiri pada 12 Juni 1990 dapat memberikan lisensi dalam bentuk SERTIFIKAT LISENSI PENGUMUMAN MUSIK (SPLM) KCI pada tempat–tempat umum seperti karaoke dan diskotek, hotel, apartement dan rumah sakit, resto, cafe dan pub musik, transportasi udara, darat dan laut, pertokoan dan perkantoran. Media penyiaran seperti stasiun televisi dan stasiun radio. Konser, Bioskop, Transmisi digital seperti streaming video dam musik,website, musik download.

Pelanggaran Hak Cipta dapat di Pidana sebagaimana yang tercantum menurut Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 2002, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :

1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau member izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000- (lima miliar rupiah).

2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Terkait dengan telah dilindunginya hak-hak pencipta dalam Undang-undang, maka seharusnya tidak ada lagi pelanggaran dalam industri musik Indonesia dapat dan diharapkan para penegak hukum dapat bertindak tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak cipta.



logo

Chambers Asia's Leading Lawyers 2010 Band 3 for Intellectual Property



Berita Acemark


Fitur Baru DJKI Untuk Mempermudah Aplikasi Kekayaan Intelektual
- - 2022-12-19 07:35:26

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) telah meluncurkan fitur baru untuk mempermudah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia


Penggunaan Merek yang Tidak Sesuai Dengan Pendaftaran Dapat Berujung Pada Gugatan Ganti Rugi
- - 2022-11-06 10:21:25

Baru-baru ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp.9.098.580.000 (sembilan miliar sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dalam Putusan No. 80/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst


TIPS MUDAH MENDAFTARKAN MEREK DI MASA PANDEMI
- - 2021-11-08 07:45:17

Dalam situasi pandemi dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang membuat ruang gerak menjadi terbatas,...


STARBUCKS DIDAFTAR SEBAGAI MEREK ROKOK OLEH STTC
- - 2021-11-08 07:40:15

PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) digugat oleh Starbucks Corporation ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena membuat rokok merek Starbucks.


SENGKETA MEREK GEPREK BENSU BERLANJUT KEPADA GUGATAN TATA USAHA NEGARA
- - 2021-11-08 05:22:17

Kasus sengketa perebutan Merek Geprek Bensu memasuki babak baru. Pihak Benny Sujono yang memiliki Merek ‘‘I am Geprek Bensu’‘ melayangkan gugatan...