Berita Acemark



news
Lahirnya Peraturan bersama antar Dua Kementrian sebagai realisasi Pasal 56 UUHC
- 2015-09-04 01:00:00

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Mentri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara telah menandatangani Peraturan Bersama tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik Regulasi yang mengatur soal penutupan konten dan hak ases suatu hak cipta di internet. Penandatanganan tersebut dilakukan di Ruang Serbaguna Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Kamis 2 Juli 2015.

Dikutip dari Metronews. com "Ini merupakan kolaborasi yang solid dari Kemenkuham dan Kemenkominfo dalam mengatasi masalah pelanggaran hak cipta di dunia maya. Peraturan tersebut juga merupakan amanat Pasal 56 UU tentang Hak Cipta," kata Yasonna di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).

"Petunjuk pelaksanaan ini untuk melakukan pengaduan atas pelanggaran kekayaan intellectual dapat diajukan kepada penyidik PNS Ditjen HKI atau penegak hukum lainnya baik secara langsung maupun online", tutur Menkumham.

Dalam sambutannya Memkumham mengatakan, peraturan bersama Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sebagaimana yang dikutip dari www.klikpositif.com "Peraturan bersama kementerian hukum dan HAM dan Kemenkominfo merupakan peraturan pelaksana (implementing regulation) dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Peraturan menteri bersama mengatur dua hal yang terkait dengan penutupan konten atau hak akses yang terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam sarana multimedia," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sambutan di ruang serbaguna Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).

"Dengan adanya dua regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi manusia kreatif Indonesia dengan meningkatkan kreativitas. Sehingga dapat mencapai maha karya terbaik dan menjadi kebanggaan", pungkas Yasonna.

Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Ahmad M Ramli, peraturan ini pada intinya memberikan keleluasaan kepada pengguna untuk memanfaatkan hak cipta pada sarana multimedia dengan catatan hak moral dan hak ekonomi dari pencipta atau pemegang hak cipta, serta hak-hak dari pemilik hak terkait dipenuhi.

Peraturan bersama ini memiliki nilai strategis karena akan mengatasi pelanggaran hak cipta di internet dan memberikan kewenangan kepada Kemenkominfo untuk menutup konten-konten pelanggaran hak cipta yang disediakan oleh penyedia konten.

Selain itu juga diterbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang petunjuk pelaksanaan manajemen penyidikan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual. Hal ini penting karena berkaitan dengan proses penanganan pelanggaran kekayaan intelektual serta memberikan kemudahan para pihak yang dilanggar hak-haknya dalam arti semua jenis bidang baik dari hak cipta, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.

Untuk melakukan pengaduan atas pelanggaran kekayaan intelektual dapat diajukan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Kekayaan Intelektual atau penegak hukum lain baik secara langsung maupun online.

Dikutip dari hukumonline, Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf menyambut baik terbitnya peraturan bersama ini. Menurutnya, peraturan ini sangat dinantikan oleh pelaku ekonomi kreatif khususnya industri musik dan film di Indonesia. Ia percaya, peraturan ini dapat menangani pelanggaran di industri musik dan film secara terpadu dan tuntas.

Sedangkan menurut Menkominfo Rudiantara, peraturan bersama ini baru menyasar sisi negatif dari pesatnya teknologi terhadap industri musik dan film di Indonesia. Akibat teknologi yang berkembang tersebut, lagu-lagu atau film yang dapat mudah ditemui atau diunduh dari internet. "Kerjasama ini membuat pemerintah lebih cepat melayani hal-hal yang negatif ini," ujar Rudiantara.

Dalam peraturan bersama ini, Kemenkominfo memiliki kewenangan untuk menutup konten yang diduga telah melanggar hak cipta. Meski begitu, ia sadar, penutupan konten ini tidak lepas dari peran Kemenkumham khususnya Ditjen Kekayaan Intelektual yang paham mengenai pelanggaran kekayaan intelektual.

Menurut sumber dari dailysocial, Kemenkumham dan Kemenkominfo sepakat untuk berkolaborasi menyusun peraturan terkait dengan hak cipta dalam sistem elektronik. Peraturan bersama ini mengatur dua hal yang terkait dengan penutupan konten dan hak akses yang terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam sarana multimedia, termasuk yang terdapat di dunia maya.

Menkominfo Rudiantara juga menyambut baik langkah ini. Dengan adanya sinergi antar kementerian menurutnya evaluasi dan rekomendasi untuk penutupan konten akan lebih meyakinkan, sehingga masyarakat melihat secara governance dengan lebih baik. Terlebih selama ini pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo terhadap konten di internet banyak yang menuai pro dan kontra.

Sumber : Metronews, hukumonline, okezone, dailysocial, klikpositif

Analisa Hukum :

Berdasarkan Pasal 56 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang isinya bahwa :

  1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi dan informatika berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dapat menutup konten, dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak terkait dalam sistem elektronik dan menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses.
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan penutupan konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam sistem elektronik atau menjadikan layanan system elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh peraturan bersama Menteri dan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.

Dengan adanya peraturan bersama untuk merealisasikan bunyi Pasal 56 tersebut yaitu Menteri telekomunikasi dan informatika berdasarkan rekomendasi dari Menkumham dapat menutup konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak terkait dalam sistem elektronik dan menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses sebagaimana Pasal 55 ayat 3 yang mana apabila ditemukan bukti yang cukup dan atas permintaan pelapor.

Peraturan bersama adalah untuk mempertegas koordinasi tugas dua kementrian tersebut. Peraturan bersama yang dihasilkan diharapkan mampu menanggulangi maraknya pelanggaran hak cipta pada konten atau media internet, biasanya pada industri musik dan film di Indonesia. Adanya kerjasama di kedua kementrian cukup bagus untuk mendukung penanggulangan maraknya pelanggaran hak cipta pada konten atau media internet. Mekanisme pelaksanaan dari peraturan tersebut sebagaimana dalam UUHC Pasal 55 :

  1. Setiap Orang yang mengetahui pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait melalui sistem elektronik untuk Penggunaan Secara Komersial dapat melaporkan kepada Menteri.
  2. Menteri memverifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Dalam hal ditemukan bukti yang cukup berdasarkan basil verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas permintaan pelapor Menteri merekomendasikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi dan informatika untuk menutup sebagian atau seluruh konten yang melanggar Hak Cipta dalam sistem elektronik atau menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses.
  4. Dalam hal penutupan situs Internet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara keseluruhan, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah penutupan Menteri wajib meminta penetapan pengadilan.

Tentang pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo terhadap konten di internet banyak yang menuai pro dan kontra adalah kemungkinan dikarenakan kurangnya sosialisasi dan informasi tentang alasan pemblokiran yang tidak dijelaskan. Pada zaman yang serba internet saat ini masyarakat dinilai makin pintar dan kritis maka biasanya segala informasi banyak didapatkan dari internet sehingga tentunya adanya pemblokiran dapat disediakan link informasi tentang perkara atau pelanggaran yang terjadi.

Kendalanya adalah sulitnya mengatasi pelanggaran hak cipta yang berkaitan dengan media internet dalam pembuktiannya. Pelanggarannya pun tidak hanya dikenakan pada Undang-undang Hak cipta tapi juga RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Karya-karya yang merupakan Ciptaan, yang ketika diumumkan pada media internet dalam bentuk digital, tetap mendapatkan perlindungan. Pada UUHC pasal 1 angka 11 menyebutkan "Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain."

Pasal tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta dapat mencakup Informasi yang dilindungi dalam bentuk apapun misalnya suatu artikel, lagu, gambar, ataupun foto yang pengedaran atau penyebarannya dilakukan melalui media internet akan tetap mendapatkan perlindungan sebagai Ciptaan.



logo

Chambers Asia's Leading Lawyers 2010 Band 3 for Intellectual Property



Berita Acemark


Fitur Baru DJKI Untuk Mempermudah Aplikasi Kekayaan Intelektual
- - 2022-12-19 07:35:26

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) telah meluncurkan fitur baru untuk mempermudah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia


Penggunaan Merek yang Tidak Sesuai Dengan Pendaftaran Dapat Berujung Pada Gugatan Ganti Rugi
- - 2022-11-06 10:21:25

Baru-baru ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp.9.098.580.000 (sembilan miliar sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dalam Putusan No. 80/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst


TIPS MUDAH MENDAFTARKAN MEREK DI MASA PANDEMI
- - 2021-11-08 07:45:17

Dalam situasi pandemi dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang membuat ruang gerak menjadi terbatas,...


STARBUCKS DIDAFTAR SEBAGAI MEREK ROKOK OLEH STTC
- - 2021-11-08 07:40:15

PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) digugat oleh Starbucks Corporation ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena membuat rokok merek Starbucks.


SENGKETA MEREK GEPREK BENSU BERLANJUT KEPADA GUGATAN TATA USAHA NEGARA
- - 2021-11-08 05:22:17

Kasus sengketa perebutan Merek Geprek Bensu memasuki babak baru. Pihak Benny Sujono yang memiliki Merek ‘‘I am Geprek Bensu’‘ melayangkan gugatan...